Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri

Longsor Terjang Ponpes di Bandung Barat, Santriwati Tewas Tertimpa Bangunan saat Wudu

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kebijakan ini dinilai dapat mengancam mata pencarian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika. Di tengah ketidakpastian, stok barang menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha para pedagang menjadi tidak menentu.

Kekhawatiran Pedagang Thrifting Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra thrifting terbesar di Jakarta, pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas. Khairul (27), pedagang yang telah hampir sepuluh tahun berjualan, mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.

“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya, Kamis (23/10/2025). Khairul menambahkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang.

Baca juga: Longsor Terjang Ponpes di Bandung Barat, Santriwati Tewas Tertimpa Bangunan saat Wudu

Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang. “Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” kata Khairul. Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar. “Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” ujarnya.

Penjelasan Pemerintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, namun sanksi yang diberikan berupa denda, bukan pemusnahan barang atau penjara. “Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025). Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.

Baca juga: Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri

FAQ

Q: Mengapa pemerintah mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal?

A: Pemerintah mengenakan denda untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, melindungi industri tekstil nasional, dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian. Kebijakan ini juga bertujuan agar negara tidak rugi karena biaya pemusnahan barang dan perawatan pelaku di penjara.

Q: Apa dampak kebijakan ini bagi pedagang thrifting di Pasar Senen?

A: Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengancam mata pencarian pedagang kecil. Stok barang menipis, omzet menurun, dan biaya operasional seperti sewa kios meningkat, menyebabkan banyak pedagang kesulitan dan bahkan terpaksa menutup usahanya.

Q: Apakah Pasar Senen akan ditutup akibat kebijakan ini?

A: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk mengatur dan melindungi industri tekstil nasional.

Q: Apa saja sanksi yang diberikan pemerintah terkait impor pakaian bekas ilegal?

A: Sanksi yang diberikan berupa denda bagi pelakunya, bukan pemusnahan barang atau penjara seperti sebelumnya.

Q: Berapa banyak penindakan yang sudah dilakukan pemerintah terhadap impor pakaian bekas ilegal?

A: Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.