Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen Terancam, Kekhawatiran Meningkat di Tengah Wacana Larangan Impor
JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak tegas pelaku impor pakaian bekas, atau dikenal sebagai balpres, telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Wacana ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kelangsungan usaha mereka yang telah bergantung pada penjualan pakaian impor selama bertahun-tahun.
Khairul (27), seorang pedagang di Blok III Pasar Senen, mengaku makin gelisah. Ia telah menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas impor hampir sepuluh tahun. Namun, belakangan ini, rencana pemerintah untuk memperketat penindakan terhadap impor ilegal, termasuk sanksi denda, membuatnya khawatir. “Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya.
Menurut Khairul, daya tarik utama Pasar Senen terletak pada harga pakaian yang terjangkau dan kualitas barang yang bersaing dengan produk baru. Pelanggannya, sebagian besar datang dari platform seperti TikTok, mencari barang bagus dengan harga murah. Ia khawatir, jika larangan ini diberlakukan, para pelanggan setia akan beralih.
Baca juga: Nasib Pedagang Thrifting Pasar Senen di Ujung Tanduk
Omzet Menurun dan Stok Langka
Dampak pembatasan impor sudah mulai terasa. Beberapa bulan terakhir, omzet Khairul anjlok separuh, dari yang semula bisa mencapai Rp 4 juta per hari, kini hanya Rp 2-3 juta. Selain itu, stok barang makin sulit didapat. “Barang dari gudang di Bandung enggak sebanyak dulu,” ungkapnya. Ia juga mengeluhkan kenaikan biaya sewa kios yang dua kali lipat lebih mahal dibandingkan di Tanah Abang, sementara penjualan justru menurun.
Khairul menjelaskan bahwa seluruh dagangannya berasal dari pemasok di Bandung yang mengimpor barang dari Korea dan Jepang. Ia menegaskan, barang lokal belum bisa menyaingi kualitas pakaian bekas impor yang banyak dicari konsumen. Ia berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan tanpa melibatkan dialog dengan para pedagang kecil. Selama ini, menurutnya, belum ada sosialisasi yang jelas, hanya inspeksi sesekali.
Keberadaan pasar thrifting, kata Khairul, justru membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pakaian layak dengan harga terjangkau. “Bukan cuma pedagang yang kena imbas, tapi pembeli juga. Barang bekas bikin rakyat kecil bisa punya pakaian bagus tanpa mahal,” katanya.
Baca juga: Pasar Senen Akan Diisi Produk Lokal, Pedagang: Pembeli Suka Barang Impor
Pasokan dari Luar Negeri Mulai Terhenti
Rani (32), pedagang lain di blok yang sama, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia melaporkan bahwa stok barang mulai menipis karena pemasok kesulitan mendatangkan balpres dari luar negeri. “Biasanya seminggu bisa dapat lima karung, sekarang dua aja udah syukur. Katanya barang dari luar banyak yang ditahan. Kalau barang enggak masuk, ya kita enggak bisa jualan,” ujarnya.
Rani pun meragukan kemampuan produk lokal untuk menggantikan produk impor bekas. “Barang lokal enggak bisa jual semurah ini. Kalau harus ganti, kami enggak tahu bisa bertahan atau enggak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana pembuatan aturan baru yang memungkinkan pelaku impor pakaian bekas ilegal dikenai sanksi denda, alih-alih hanya pemusnahan barang atau hukuman penjara. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendorong pertumbuhan UMKM di sektor pakaian.
“Bukan mau nutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri,” ujar Purbaya. Ia menilai penindakan sebelumnya justru merugikan negara karena barang dimusnahkan tanpa menghasilkan pemasukan. “Saya enggak dapat duit, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang-orang di penjara. Jadi nanti kami ubah, bisa denda orangnya,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pemain impor balpres dan akan menindak mereka, termasuk potensi ‘blacklist’ agar tidak boleh lagi melakukan impor. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, telah dilakukan 2.584 penindakan terhadap impor balpres ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
FAQ
1. Apa yang menjadi perhatian utama para pedagang thrifting di Pasar Senen terkait wacana denda impor balpres?
Para pedagang thrifting di Pasar Senen khawatir bahwa wacana denda impor balpres akan mengancam kelangsungan usaha mereka karena dianggap ilegal dan dapat menggeser pasar.
2. Bagaimana Khairul, seorang pedagang di Pasar Senen, menggambarkan dampak pembatasan impor terhadap omzetnya?
Khairul menuturkan bahwa omzetnya turun separuh akibat pembatasan impor, dari sekitar Rp 4 juta per hari menjadi Rp 2-3 juta per hari.
3. Apa alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuat aturan baru terkait impor pakaian bekas ilegal?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendorong tumbuhnya UMKM di sektor pakaian.
4. Apa yang menjadi harapan Khairul terhadap pemerintah terkait peraturan baru mengenai perdagangan pakaian bekas impor?
Khairul berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan pakaian bekas impor tanpa dialog dengan para pedagang kecil dan melakukan sosialisasi yang jelas.
5. Bagaimana Rani, seorang pedagang di Pasar Senen, menggambarkan kondisi pasokan barang impor saat ini?
Rani mengatakan bahwa stok barang mulai menipis karena pemasok kesulitan mendatangkan balpres dari luar negeri, dengan jumlah karung yang didapat per minggu menurun drastis.

